Terbukti Melakukan Perbuatan Asusila, Bripda HPW Terancam Dipecat Tak Hormat dari Polres PALI

banner 120x600

LIPUTANOKENEWS.COM, PALI – Karier Bripda HPW di kepolisian berada di ujung tanduk. Anggota Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini resmi direkomendasikan menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat terlibat pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri terkait perbuatan asusila.
Keputusan tegas tersebut tertuang dalam hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Nomor PUT/40.a/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026, yang diperkuat lewat Keputusan Kapolres PALI Nomor Kep/41/X/2026. Putusan ini juga telah disampaikan resmi kepada pihak pelapor melalui SP2HP pada Sabtu (10/10/2026).

Selain sanksi etik berupa pernyataan bahwa perilakunya merupakan perbuatan tercela, Bripda HPW juga diganjar sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, serta rekomendasi pemecatan (PTDH) dari keanggotaan Polri.

Kapolres PALI, AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran etik yang mencoreng nama baik institusi.

“Setiap anggota Polri wajib menaati kode etik profesi, menjaga kehormatan institusi, serta bertanggung jawab atas setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan. Penegakan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat,” tegas Kapolres.

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP-A/01/I/2026/Sipropam tertanggal 6 Januari 2026. Sidang KKEP kemudian digelar di Aula Dalmas Polres PALI pada Senin malam (28/9/2026) dengan menghadirkan lima orang saksi.

Jalannya sidang dipimpin oleh Kompol Suprawira, S.H., M.Si., selaku Ketua Komisi, didampingi Kompol Sutrisman, S.H., M.M. (Wakil Ketua) dan Kompol Andri Noviansyah, S.Kom. (Anggota), serta jajaran penuntut Ipda Hendri Jonson dan Aiptu Sumaryono, S.H.

Menariknya, pada putusan awal, Bripda HPW sebenarnya hanya dijatuhi sanksi teguran etik, kewajiban meminta maaf, patsus 7 hari, dan mutasi bersifat demosi keluar wilayah selama 2 tahun yang saat itu sempat diterima oleh pelanggar. Namun, dalam perkembangan terbarunya, keputusan bergulir lebih berat hingga bermuara pada rekomendasi pemecatan (PTDH).

Atas perbuatannya, Bripda HPW dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Mekanisme dan proses administratif pemecatan definitif saat ini masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!