Dipaksa Jadi Anggota Koperasi KPN Serepat Serasan Puluhan PPPK Paruh Waktu di PALI Keluhkan Pemotongan Gaji: “Mirip Pemerasan, Keluar Ditolak”

banner 120x600

Liputanokenews.com, PALI — Terniat hati meningkatkan kesejahteraan, keberadaan sebuah Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Serepat Serasan yang merupakan koperasi daerah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) justru memicu rasa kecewa mendalam bagi puluhan anggotanya. Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sebelumnya berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS), mengaku menjadi korban kepengurusan koperasi yang dinilai tidak transparan dan terkesan sewenang-wenang.

Keluhan utama dipicu oleh pemotongan gaji rutin setiap bulan sebesar Rp20.000 yang dipotong otomatis dari penghasilan mereka. Nilai tersebut dinilai sangat memberatkan, mengingat pendapatan PPPK Paruh Waktu bahkan tidak menyentuh angka Rp1 juta per bulan.

Ironisnya, potongan bulanan tersebut dinilai tak sebanding dengan hak yang diterima para anggota. Menurut pengakuan warga yang terdampak, bagi hasil atau Sisa Hasil Usaha (SHU) yang mereka terima hanya berkisar Rp30.000 hingga Rp50.000 per tahun.

“Kami tidak pernah dikumpulkan atau diajak musyawarah mengenai program kerja koperasi ini. Mau dibilang Koperasi Simpan Pinjam, saat kami butuh pinjaman pun tidak bisa mengajukan. Lalu apa sebenarnya tujuan dan manfaat koperasi ini untuk kami?” ujar salah seorang anggota KPN PALI dengan nada kecewa saat diwawancarai, Liputanokenews.com, di Puskesmas Abab Pada Rabu, 21 Oktober 2026

Tak hanya persoalan minimnya kejelasan program dan keabsahan pemotongan gaji, para anggota juga merasa hak dasar mereka sebagai anggota koperasi diabaikan. Ketika puluhan anggota berinisiatif mengajukan pengunduran diri secara resmi untuk menghentikan pemotongan gaji, permohonan tersebut justru ditolak mentah-mentah oleh pengurus.

“Jangankan diberi ruang untuk meminjam uang, mau keluar dan mengajukan pemberhentian saja tidak bisa. Berkas pengunduran diri kami dikembalikan tanpa alasan yang jelas,” lanjutnya.

Kondisi ini memicu amarah dan keprihatinan para pegawai. Praktek pengelolaan koperasi yang tertutup ini dinilai tak berbeda dengan bentuk pemerasan halus terhadap tenaga kerja berpenghasilan rendah yang tidak memiliki posisi yang kuat.

“Yang lebih menarik lagi, KPN Serepat Serasan merupakan Koperasi Pegawai Negeri, sementara status PPPK Paruh Waktu sangat jauh dari Pegawai Negeri. PPPK Paruh Waktu justru dituntut dan tidak diperbolehkan keluar dari keanggotaan, sedangkan PPPK Penuh Waktu atau PNS justru dibolehkan untuk mengundurkan diri. Ini sangat membingungkan,” ujar salah satu anggota KPN Serepat Serasan asal Abab.

Bagi para pegawai PPPK Paruh Waktu, pemotongan gaji sebesar Rp20.000 setiap bulannya terasa sangat berat.Mengingat penghasilan bulanan mereka bahkan tidak mencapai Rp1.000.000, nominal Rp20.000 tersebut bernilai sangat berarti bagi kebutuhan sehari-hari. Ironisnya, pemotongan ini tidak memiliki kepastian jangka waktu. Ketika mereka mengajukan permohonan untuk berhenti menjadi anggota koperasi, permintaan tersebut selalu ditolak, seolah-olah mereka dipaksa untuk terus bertahan tanpa ada opsi mengundurkan diri.

Atas perlakuan tersebut, puluhan anggota mendesak pengurus koperasi serta instansi/dinas terkait di Kabupaten PALI untuk segera turun tangan melakukan evaluasi total terhadap kinerja dan legalitas operational koperasi tersebut.

Para anggota menuntut keterbukaan informasi, kejelasan manfaat pengelolaan dana, serta jaminan kebebasan bagi pegawai untuk memilih bergabung atau keluar dari keanggotaan tanpa adanya paksaan maupun kendala birokrasi yang tak masuk akal.

Hingga pemberitaan ini diterbitkan, pihak Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Serepat Serasan Kabupaten PALI, engan memberikan keterangan saat dihubungi Liputanokenews.com melalui via whatsapp pada Rabu, (21/10/2026), di PALI.(Fr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!