LIPUTANOKENEWS.COM, PALI, Sumsel — Sanksi hukuman yang dinilai terlalu ringan bagi Bripda H, oknum anggota Polres PALI yang diduga melakukan pemaksaan hubungan seksual terhadap mahasiswa berinisial DS (22), memicu reaksi keras. Keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat Polres yang hanya menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 7 hari dan permohonan maaf dinilai jauh dari kata adil bagi korban dan keluarganya.
Merespons hal tersebut, Markas Cabang Laskar Merah Putih (Macab LMP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pasang badan. Mereka secara tegas mengutuk putusan etik tersebut dan mendesak pimpinan tertinggi Polri untuk turun tangan.
Peristiwa kelam ini bermula pada Maret 2025 di sebuah hotel kawasan Talang Ubi, Pendopo, Kabupaten PALI. Saat itu, korban DS tengah berada di lokasi untuk mengikuti kegiatan kampus. Bripda H diduga memanfaatkan hubungan asmara, bujuk rayu, serta iming-iming janji pernikahan untuk melancarkan aksinya hingga berujung pada dugaan pemaksaan hubungan seksual.

Merasa jalan kekeluargaan tidak membuah hasil, keluarga korban resmi melaporkan kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) serta Polda Sumatera Selatan demi menuntut keadilan pidana dan etik.
Ketua Macab LMP PALI, Juniantoro Hasbullah, menyatakan pihaknya menolak keras hasil sidang etik yang terkesan ‘formalitas’ tersebut. Ia menekankan bahwa kejahatan seksual berpotensi membawa dampak psikologis mendalam bagi korban, sehingga sanksi 7 hari patsus mencederai rasa keadilan.
“Sebagai Ketua LMP PALI, saya menggugat penanganan perkara ini. Kami ingin keadilan benar-benar ditegakkan. Jika seorang anggota Polri diduga terlibat dalam perkara serius, penanganannya tidak boleh selesai hanya dengan sanksi yang dinilai sangat ringan oleh masyarakat,” tegas Juniantoro.
Ia menuturkan, integritas institusi kepolisian diuji dalam kasus ini. Seragam cokelat seharusnya menjadi simbol pengayom dan pelindung, bukan alat untuk mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan hukum.
LMP PALI pun melayangkan tuntutan utama: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan bagi Bripda H jika terbukti melakukan pelanggaran berat, serta penanganan proses pidana yang transparan dan profesional.
Tak sekadar gertakan, LMP PALI telah mengirimkan Surat Pernyataan Sikap resmi yang ditembuskan langsung kepada: Kapolres PALI, Kapolda Sumatera Selatan, Mabes Polri dan Kementerian PPA.
Juniantoro menegaskan, jika tuntutan kejelasan dan keadilan kasus ini terus diabaikan, LMP PALI siap menggalang massa untuk menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Mapolda Sumatera Selatan.
Di sisi lain, perjuangan korban telah mengetuk pintu lembaga-lembaga tinggi negara. Pihak keluarga bersama kuasa hukumnya telah menyuarakan permohonan keadilan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri, Komisi III DPR RI, Kompolnas, serta Kementerian PPPA agar proses hukum dikawal ketat tanpa intervensi.
Bagi LMP PALI dan masyarakat, kasus DS bukan sekadar perkara pelanggaran oknum, melainkan ujian nyata atas komitmen Polri dalam melindungi kaum perempuan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.(FR)














