LIPUTANOKENEWS.COM, Palembang – Impian memiliki hunian mewah di perumahan Botanica Residence Palembang, berubah menjadi petaka hukum yang menguras emosi bagi Elis.

Niat awal seorang ibu rumah tangga ini untuk berinvestasi rumah justru berujung pada kerugian ratusan juta rupiah, ancaman pidana pencemaran nama baik senilai Rp5 miliar, hingga perjuangan panjang menuntut kepastian hukum yang hingga kini masih jalan di tempat.
Kisah ini bermula ketika Elis ditawari sebuah unit rumah di perumahan mewah Botanica Residence. Menilai ukuran bangunan terlalu kecil, Elis sempat menolak tawaran tersebut. Pihak pengembang kemudian menawarkan solusi dengan menyediakan unit serupa yang dilengkapi kelebihan tanah seluas 3×14 meter untuk perluasan bangunan, dengan tambahan biaya sebesar Rp550 juta di luar harga normal.
Kesepakatan tercapai dan Elis telah menyetor angsuran senilai Rp238 juta. Namun, janji tinggal janji. Saat Elis berniat merealisasikan perluasan bangunan di atas tanah tambahan tersebut, pihak developer menyatakan bahwa penambahan tidak dapat dilakukan karena belum mengantongi izin resmi suatu kondisi yang bertolak belakang dengan janji awal pengembang.
Merasa tertipu, Elis membawa persoalan ini jalur hukum dengan melaporkan pihak pengembang ke Polda Sumatera Selatan. Ironisnya, di tengah proses hukum tersebut, Elis justru balik disomasi dan dituntut pencemaran nama baik oleh pihak Botanica Residence dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp5 miliar.
Setelah melalui proses panjang sejak 2024, secercah keadilan sempat muncul ketika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menetapkan pengembang Botanica Residence, Albert John Lorenz, sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 492 KUHP jo Pasal 378 KUHP (WvS) serta Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf f UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kejati Sumsel bahkan telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 pada 11 Agustus 2026 dengan nomor: B-7066/L.6.10/Eoh.1/08/2026. Namun, sebulan berselang terhitung hingga Jumat (11/9/26), tersangka beserta barang bukti tak kunjung dilimpahkan oleh penyidik Polda Sumsel ke kejaksaan.
Didampingi kuasa hukumnya, Desmon Simanjuntak, SH, Elis mendatangi Mapolda Sumsel pada Jumat (11/9/26) siang. Kedatangan mereka bertujuan mendesak Kapolda Sumsel agar segera menginstruksikan tim penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Sumsel.
“Sampai detik ini, atas nama Albert John Lorenz ini belum dilimpahkan atau diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi, baik tersangkanya maupun barang buktinya,” ungkap Desmon di hadapan para awak media.
Desmon menilai lambannya proses ini mencederai rasa keadilan bagi kliennya. Ia juga menyoroti alasan penundaan yang diajukan pihak tersangka karena alasan kesehatan, yang menurutnya tidak boleh serta-merta menghentikan kewenangan penyidik. Berdasarkan aturan hukum, penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan tim dokter independen guna memeriksa kondisi kesehatan tersangka di Rumah Sakit Bhayangkara, bahkan melakukan jemput paksa jika mangkir dari panggilan berulang.
“Kami mendapati informasi jika si tersangka mengalami sakit, nah itu juga diatur dalam KUHP, bahwa penyidik berhak memanggil tersangka untuk diperiksa dirumah sakit bhayangkara berdasarkan dokter komprehensif, untuk menentukan apakah si tersangka benar sakit atau tidak,” Ujar Desmon
Menutup konferensi pers, Desmon menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika desakan ini diabaikan oleh jajaran Polda Sumsel. Tim hukum berencana membawa persoalan ini ke tingkat pengawasan internal yang lebih tinggi.
“Pertama kami akan melaporkan duduk perkara ini ke propam mabespolri, dan Kedua kami akan Mengerahkan estimasi ribuan massa untuk menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumsel pada hari Rabu mendatang.” Tutup Desmon
Kasus yang menyeret nama besar pengembang Botanica Residence ini, kini menjadi ujian nyata bagi transparansi dan ketegasan penegak hukum di Sumatera Selatan. Publik pun menanti langkah tegas Kapolda Sumsel dalam menjawab desakan Elis dan kuasa hukumnya, demi memastikan bahwa keadilan tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga adil tanpa pandang bulu bagi siapa pun yang berproses di hadapan hukum.(FR)










