LON.COM, PALI – Dugaan praktik tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum. Aktivis di PALI, Haris Munandar alias Lenge, melaporkan dugaan penguasaan puluhan paket pengadaan oleh satu perusahaan ke Kejaksaan Negeri PALI, Senin (2/2/2026).
Dalam laporannya, Haris Munandar alias lenge mengungkapkan adanya indikasi dominasi proyek oleh satu perusahaan, yakni CV Kita Lestari, yang tercatat memenangkan sedikitnya 36 paket pengadaan hanya dalam kurun waktu satu tahun anggaran di Dinas Perikanan PALI.
Menurut Haris munandar alias lenge, kondisi tersebut patut diduga melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, serta menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
“Saya mendatangi Kejaksaan Negeri PALI sebagai warga negara Indonesia untuk melaporkan adanya kecurigaan. Bagaimana mungkin satu perusahaan dapat memenangkan puluhan paket pengadaan dalam waktu yang singkat. Hal ini patut diuji dan dibuka secara hukum agar semuanya terang benderang,”kata haris munandar alias Lenge kepada wartawan usai melaporkan kasus tersebut.
Selain soal dominasi paket, Haris munandar alias lenge juga menyoroti jenis pengadaan yang dinilai tidak berdampak langsung bagi masyarakat. Sejumlah paket tersebut berupa pengadaan produk olahan makanan dengan nilai anggaran miliaran rupiah. Yaitu pempek kapal selam senilai Rp 390 juta, otak-otak ikan sebesar Rp 1,534 miliar, serta kerupuk ikan senilai Rp 468 juta.
“Besarnya anggaran untuk pengadaan tersebut urgensi program dan efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk apa karena kebijakan pemerintah pusat yang tengah menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk pencegahan stunting sudah ada. Sementara itu, angka stunting di PALI kami nilai tidak tinggi dibandingkan sejumlah daerah lain,”ungkapnya
Haris munandar alias lenge menambahkan, pola belanja tersebut berpotensi melanggar prinsip efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam tata kelola keuangan negara. Ia menilai, pengadaan bernilai miliaran rupiah tersebut tidak menunjukkan skala prioritas yang jelas dan minim dasar kebutuhan yang terukur.
“Efisiensi anggaran merupakan prinsip dasar dalam pengelolaan keuangan negara. Jika anggaran yang dialokasikan sangat besar, namun manfaatnya tidak jelas, tidak terukur, dan tidak memiliki indikator capaian yang konkret, maka kondisi tersebut patut diduga sebagai bentuk pemborosan, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah,” ujarnya.
Haris Munandar alias lenge menegaskan bahwa dugaan dominasi proyek tersebut tidak hanya mencederai etika pengadaan, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyebut, praktik penguasaan puluhan paket pengadaan oleh satu perusahaan patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 17 dan Pasal 22 yang melarang penguasaan pasar serta persekongkolan dalam tender.
Selain itu, Haris munandar alias lenge juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang secara tegas mengatur prinsip dasar pengadaan, yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
“Jika benar prosesnya direkayasa atau diarahkan, maka tidak menutup kemungkinan juga mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara,” ujar Haris munandar alias lenge.
Ia menegaskan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa mekanisme pengadaan , keterlibatan pihak terkait, serta potensi konflik kepentingan dalam pengadaan di Dinas Perikanan PALI.
“Kami tidak menuduh. Namun, kami meminta penegak hukum untuk menguji dan menelaah persoalan ini secara hukum, agar seluruh proses pengadaan menjadi terang, transparan, dan akuntabel, serta memastikan tidak adanya praktik pengadaan yang mencederai rasa keadilan dan berpotensi merugikan keuangan daerah,” pungkasnya.(red)
















