BPN PALI Diduga Jadi Lahan Bisnis Oknum, Ketua DPRD : “Sudah Banyak Korban”

banner 120x600
banner 468x60

Liputanokenews.com, [PALI] – Ketua DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), H. Ubaidillah, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) PALI. Ia menilai pelayanan di instansi tersebut buruk dan sarat praktik pungutan liar (pungli), bahkan menyerempet pada dugaan aktivitas mafia tanah.

Kegeraman itu muncul setelah terungkap dugaan penipuan oleh oknum pegawai BPN PALI yang mengambil setoran biaya pembuatan sertifikat tanah dari masyarakat, namun tidak pernah menuntaskan proses penerbitannya.

“BPN PALI harus segera dibersihkan. Masih banyak laporan masyarakat yang mengeluhkan pungli dan pelayanan yang tidak profesional. Bahkan, banyak warga menunggu sertifikat tanah bertahun-tahun tanpa kejelasan,” ujar Ubaidillah dengan nada tegas, Senin (6/10/2025).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, pihaknya akan memanggil Kepala Kantah BPN PALI untuk dimintai keterangan secara resmi. Tak hanya itu, DPRD PALI juga berencana bersurat kepada Kementerian ATR/BPN di Jakarta guna meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran BPN PALI.

“Sudah cukup banyak keluhan masyarakat. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap lembaga negara seperti BPN akan runtuh,” tambahnya.

Sementara itu, dari pihak Kantah BPN PALI, melalui Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Dwi Setiati, S.H., M.M., serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Harry Afrian, S.ST., mengakui adanya keterlambatan dalam penyelesaian sejumlah sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.

Menurut mereka, hambatan terjadi karena berkas administrasi belum lengkap, seperti materai kurang atau dokumen belum ditandatangani pemohon.
“Selain itu, sebagian sertifikat masih dalam bentuk analog, belum beralih ke sistem digital,” jelas keduanya.

Mereka menegaskan, sesuai ketentuan resmi, proses penerbitan sertifikat tanah membutuhkan maksimal 90 hari kerja.
“Biaya program PTSL sendiri gratis. Kalaupun ada biaya pemberkasan, jumlahnya tidak boleh lebih dari Rp200 ribu per pendaftar,” tegas mereka. Dilansir dari laman Hitspali.com

Meski demikian, pernyataan dari pihak BPN PALI tersebut dinilai belum menjawab secara konkret dugaan pungli dan administrasi yang disorot DPRD. Publik kini menunggu langkah tegas lembaga pengawas dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan praktik kotor yang mencoreng citra pelayanan publik di tubuh BPN PALI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *