Liputanokenews.com, PALI – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penukal Aba Lematang Ilir (PALI) Firdaus Hasbullah, S.H,.M.H menyoroti kebijakan Pemerintah Daerah yang menonaktifkan 40.499 peserta BPJS dikabupaten PALI. Ia menilai langkah tersebut sangat berpotensi menghambat akses pelayanan kesehatan pada masyarakat khususnya dibumi serepat serasan.
Selain itu, Firdaus juga menegaskan agar pemerintah daerah untuk menuntaskan permasalahan BPJS yang non-aktif, serta bertanggungjawab untuk melayani masyarakat yang mau berobat.
“Selagi BPJS ini belum aktif, pemerintah daerah harus bertanggungjawab terutama untuk melayani masyarakat yang mau berobat, kedua pemerintah daerah harus mengaktifkan BPJS pasien yang urgen, bagaimana pun caranya harus aktif,” Tegas Firdaus dihadapan para awak media usai rapat digedung DPRD PALI pada Senin, (12/01/2026).
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Demokrat itu secara tidak langsung memberikan angin segar kepada masyarakat Kabupaten PALI untuk tidak takut datang kerumah sakit atau pusat layanan kesehatan lainnya untuk berobat. Karena DPRD Kabupaten PALI telah merekomendasikan pemerintah daerah untuk bertanggungjawab terhadap penonaktifan BPJS yang beberapa pekan lalu menjadi perbincangan hangat dikabupaten PALI.
“Siapapun yang sakit dibumi PALI ini, harus dilayani, jangan sampai karena BPJS tidak aktif, pasien lalu tidak dilayani.” Pungkas Firdaus dalam video yang di unggah pada akun facebooknya.
Melalui video yang berdurasi 42 detik itu, Firdaus menunjukkan bahwa DPRD tidak tinggal diam demi untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat dikabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. (Red)
















