LONC, Palembang – Rabu, 15 Oktober 2025. Mendasari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2022 Gerakana Nasional Kembali Ke Angkutan Umum (GNKAU), untuk mengurangi kemacetan dan kepadatan lalulintas, mulai terlihat di Kota Palembang.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menekankan, pegawai Pemkot di setiap hari selasa minggu pertama setiap bulannya ASN wajib untuk menggunakan Moda Trasportasi Umum baik berangkat ataupun pulang kerja dalam melaksanakan tugas.
“Semoga tidak hanya diawal bulan bae tapi kegiatan seperti ini biso dilaksanake berkelanjutan supayo timbul baik masyarakat maupun pegawai untuk lebih menggunakan transportasi umum kedepannyo,” Ujar Ratu Dewa
Ratu Dewa juga mengatakan jika pemerintah kota sebelumnya telah mengeluarkan surat edarat kesetiap instansi dilingkungan pemerintah kota Palembang tertanggal 26 September 2025 nomor 46 Tahun 2025 tentang kewajiban menggunakan angkutan umum bagi seluruh pegawai Apratur Sipil Negara (ASN) dan pegawai dilingkungan kota Palembang yang akan dilaksanakan mulai selasa 07 september 2025.
Menurut Ratu Dewa peraturan ini bukan hanya bernilai positif untuk mengurangi kemacetan dijalan, akan tetapi peraturan ini mengajarkan kita hidup sehat dan mandiri dan selalu tepat waktu.
“Tadi saya berangkat dari rumah pukul 06 kurang 20 menit, langsung ke stasiun LRT Demang menuju ke Stasiun Ampera, setiba disana turun kita jalan kaki langsung ke pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) untuk melaksanakan pelantikan PPPK,” sambung Ratu Dewa dilansir dari akun tiktok ratudewa_plg
Dengan dikeluarkannya Gerakana Nasional Kembali Ke Angkutan Umum ini diharapkan para pegawai ASN dilingkungan pemerintah kota Palembang terus melaksanakan peraturan ini secara berkelanjutan, sebagai bentuk kemandirian dan tanggungjawab setiap pelaksanaan tugas.
















