Liputanokenews.com, PALI – Setelah satu minggu pasca dihentikannya pekerjaan peningkatan jalan Simpang tiga yang menghubungkan Desa Pengabuan dan Pengabuan Timur Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Hingga hari ini Selasa, 16 September 2025 belum ada tanda-tanda akan dilanjutkan.

Penghentian kegiatan peningkatan jalan tersebut lantaran dinilai warga tak memenuhi standar atau spesifikasi yang telah ditentukan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) kontrak.
Pada Selasa, 09/09/2025 kemarin, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI melalui Hilmansyah Sekdin PUTR, telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak), pasca viralnya kegiatan tersebut diberbagai media sosial dan berita online.
Dalam kegiatan sidak tersebut, Hilmansyah menegaskan jika kegiatan pengerjaan proyek peningkatan jalan Pengabuan – Pengabuan Timur yang menggunakan pagu anggaran Rp. 2,8 Miliar APBD PALI tahun 2025 itu terpaksa dihentikan sementara hingga Kamis, 11/09/2025.
“Kami minta pekerjaan dihentikan dulu sampai ada pembahasan lebih lanjut. Kontraktor wajib menambah volume ketebalan agregat sesuai ketentuan agar kualitas jalan benar-benar sesuai standar,” ujar Hilmansyah dilansir laman Beritapali.com
Hilman yang juga mantan Kepala Dinas PUBM dan PUTR ini menambahkan, jika Pihaknya, akan terus melakukan pengawasan secara ketat dalam pelaksanaan proyek tersebut, guna memastikan seluruh pekerjaan berjalan transparan dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Dari pantauan media ini, setelah enam hari pasca dihentikannya pekerjaan tersebut, sampai hari ini Selasa, (16/9/25), belum ada tanda-tanda dari pihak kontraktor akan memperbaiki serta melanjutkan kegiatan tersebut. Hal ini tentu menuai berbagai tanda tanya bagi warga.
Dewa Purwadi tokoh pemuda Desa Pengabuan, mengungkapkan, jika dirinya menemukan adanya kejangalan terhadap kegiatan tersebut, diantaranya ialah kurangnya volume agregat dan sedikit campuran semen, yang membuat hamparan semen mudah retak dan kurang keras.
“Kegiatan proyek ini, dikerjakan asal-asalan tidak mengacu pada standarisasi pekerjaan cor beton, volume hamparan agregat kurang tebal, bagaimana kualitas dan mutu bisa bagus kalau cara mengerjakannya tidak baik,” ujar Dewa

Menurut Dewa kegiatan seperti ini harus benar-benar dikerjakan sesuai standar pekerjaan, agar membuahkan hasil yang lebih baik dan tahan lama. Sambunya
“Dengan anggaran yang sedemikian besar, kami berharap pihak kontraktor, mengerjakannya dengan serius dan mengacu pada ketentuan yang telah disepakati didalam kontrak.” Ujarnya sambil menutup.
Sementara Ir. H. Ristanto Wahyudi, S.T.,M.T Kepala Dinas PUTR Kabupaten PALI, saat dikonfirmasi media ini pada Selasa, (16/9/25) malam, melalui pesan singkat whatsApp, membenarkan adanya temuan pekerjaan proyek peningkatan jalan simpang tiga Desa Pengabuan, yang tidak memenuhi standar oleh pihak kontraktor sebagai rekanan PUTR, dirinya menegaskan agar, pihak kontraktor membongkar pekerjaan yang sudah dilaksanakan dan melakukan pekerjaan baru sesuai dengan spesifikasi yang tercantum pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Saya perintahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), agar memvideokan proses pembongkaran nantinya, apabila tidak ada video pembongkaran tersebut, maka pekerjaan tidak akan saya bayar”. Tegas Ristanto dengan mengakhiri pesannya
Atas kejadian ini, pemerintah Kabupaten PALI, melalui OPD terus menunjukkan keseriusannya dalam melakukan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Demi terwujudnya PALI maju Indonesia Emas. (FR)