Gelar Rapat di DPRD PALI, Warga Benuang dan Beruge Darat Ajukan 2 Opsi Kepada Perusahaan Tambang

banner 120x600
banner 468x60

Liputanokenews.com, PALI – Suasana ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Senin (13/10/2025) terasa berbeda. Puluhan warga Desa Benuang dan Desa Beruge Darat, datang untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pimpinan dewan terkait rencana aktivitas pertambangan batu bara di wilayah setempat.

Dalam pertemuan itu, masyarakat menyerahkan pernyataan sikap tertulis yang memuat dua opsi utama. Pertama, menolak seluruh aktivitas pertambangan batu bara, dan kedua, bersedia menerima tambang dengan sejumlah syarat ketat.

Opsi Pertama: Penolakan Tambang

Masyarakat Desa Benuang dan Beruge Darat menolak segala bentuk kegiatan pertambangan batu bara di wilayah mereka. Warga menilai aktivitas tambang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran udara dan air, serta gangguan terhadap aliran sungai dan kelestarian alam.

Selain itu, masyarakat juga khawatir akan terganggunya mata pencaharian petani lokal dan munculnya pergeseran sosial-budaya akibat masuknya pekerja dari luar daerah.

“Penambangan batu bara di Desa Benuang dan Beruge Darat lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” demikian tertulis dalam pernyataan warga.

Opsi Kedua: Persetujuan Bersyarat

Sebagai alternatif, masyarakat menyampaikan opsi kedua, yaitu kesediaan menerima aktivitas tambang dengan syarat-syarat tertentu. Beberapa poin utama yang menjadi tuntutan di antaranya:

• Minimal 80 persen tenaga kerja berasal dari masyarakat lokal, dengan komposisi 60 persen warga Desa Benuang dan 40 persen warga Desa Beruge Darat.

• Kontraktor lokal wajib dilibatkan sesuai kemampuan.

• Program CSR (Corporate Social Responsibility) diberikan secara transparan dan rutin setiap bulan.

• Tenaga kerja dibayar sesuai UMR.

• Jarak tambang minimal 4 kilometer dari pemukiman warga.

• Pembebasan lahan dilakukan langsung oleh perusahaan tanpa pihak ketiga, dengan harga minimal Rp30.000 per meter.

• Seluruh kontrak kerja atau perjanjian harus diketahui oleh kepala desa dan masyarakat.

• Perusahaan wajib menjamin keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan serta menyatakan kesanggupan kontrak kerja minimal lima tahun.

Ketua DPRD Kabupaten PALI, H. Ubaidillah, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut dengan memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak perusahaan.

“Sesuai dengan tuntutan masyarakat Benuang dan Beruge Darat, kita akan agendakan kembali pertemuan dengan perusahaan tersebut. Silakan nanti dibahas langsung dalam pertemuan di Desa Benuang, pilihannya opsi 2, yaitu persetujuan bersyarat,” ujar H. Ubaidillah.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan tetap berada di posisi fasilitator dan penengah, agar kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan benar-benar mencerminkan keadilan dan kepentingan bersama.

“Silakan bernegosiasi, artinya masih ada peluang perusahaan membuka tambang tersebut kalau memang antara perusahaan dan masyarakat sepakat,” tambahnya. Dilansir dari laman zonaberitasumsel

Warga berharap pertemuan lanjutan antara pihak perusahaan dan masyarakat nanti benar-benar menghasilkan kesepakatan yang berpihak pada kepentingan masyarakat lokal, lingkungan, dan kesejahteraan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *