LON.COM, Palembang – Guna mengurangi kemacetan Walikota Palembang, Ratu Dewa mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk menggunakan transportasi umum setiap awal bulan.
Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Gerakan Nasional Kembali ke Angkutan Umum (GNKAU).
GNKAU sendiri bertujuan untuk mengurangi kemacetan serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Palembang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 46 Tahun 2025 tentang kewajiban penggunaan angkutan umum bagi pegawai Pemkot Palembang.
Aturan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 2 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Permenhub Nomor 9 Tahun 2020 tentang pemberian subsidi angkutan penumpang umum perkotaan.
“Ya saya menegaskan bahwa kebijakan ini diambil agar pegawai pemerintah menjadi teladan bagi masyarakat dalam membiasakan diri menggunakan transportasi publik,” kata Ratu Dewa, Kamis, (9/10).
Dewa mengungkapkan jika ingin masyarakat beralih ke angkutan umum, tentu harus ada contoh dari para pegawai pemerintah, termasuk PNS dan PPPK terlebih dahulu.
Kata Dewa, mode transportasi umum yang ada di Palembang sudah cukup lengkap, seperti LRT, Teman Bus dan Feeder Bus, semuanya berkaitan menjangkau berbagai wilayah kota di Palembang.
“Dengan transportasi lengkap tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk tidak naik angkutan umum,” ucapnya.
Ratu Dewa menjelaskan, pelaksanaan kebijakan ini juga akan diawasi langsung oleh pimpinan di setiap instansi, mulai dari kepala dinas, kepala badan hingga camat dan lurah, untuk memastikan seluruh pegawai mematuhinya.
“Harus ada pengawasan dan evaluasi. Bila ada pegawai yang tidak mematuhi, tentu akan didata dan diberikan sanksi sesuai alasan yang ada,” tutupnya Dilansir dari laman radarpalembang.id
















