LON.COM, Palembang – Sebanyak 30 unit grobak usaha dibagikan kepada warga binaan yang telah menyelesaikan proses hukum melalui program restorative justice di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (14/10/25).
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kejari Palembang dan Bank Negara Indonesia (BNI) yang bertujuan untuk memberdayakan ekonomi eks narapidana agar dapat kembali produktif dan mandiri secara finansial.
Wali Kota Palembang H. Ratu Dewa memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah inovatif tersebut. Menurutnya, inisiatif ini menjadi contoh nyata pendekatan kemanusiaan dalam sistem peradilan dan solusi untuk mencegah pelaku kembali melakukan tindak pidana akibat tekanan ekonomi.
“Program yang diinisiasi oleh Pak Kajari benar-benar positif. Karena kadang-kadang modal jadi kendala utama untuk usaha,” ujar Ratu Dewa.
Ia menambahkan, kerja sama antara Kejari Palembang dan BNI yang melibatkan 30 penerima manfaat ini bukan sekadar aksi sosial, melainkan bagian dari pemberdayaan ekonomi umat yang berkelanjutan.
Sementara itu, Wakil Regional Area Head BNI Wilayah Palembang (W03), Jolly James Jentje, menyampaikan komitmen BNI untuk terus mendukung langkah-langkah pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk bagi mereka yang baru memulai kehidupan baru setelah menjalani hukuman.
“Program ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk menanggulangi kemiskinan dan mencegah residivisme, sekaligus menjadi contoh sinergi positif antara lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, dan sektor perbankan,” ujarnya.
Program pemberian gerobak usaha ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi keadilan restoratif yang humanis, dengan harapan para penerima dapat memulai usaha baru dan berkontribusi dalam perekonomian masyarakat Palembang. Dilansir laman Rmolsumsel
















