Tak Berhilal Diangkat Menjadi PPPK, Guru Madrasah di PALI Akui Adanya Diskriminasi

banner 120x600
banner 468x60

LONC. PALI – Menyoroti peristiwa guru madrasah swasta melakukan demo besar-besaran di pelataran Monumen Nasional (Monas) Jakarta pada 30 Oktober 2025 lalu, menuntut pemerintah mengangkat guru madrasah menjadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan hak kesetaraan dengan guru sekolah negeri.

Melihat kondisi saat ini, memang para guru madrasah tengah menghadapi tantangan besar untuk dapat diangkat menjadi Pegawai PPPK, Kondisi ini dinilai berbeda dengan guru sekolah negeri yang lebih sering mendapatkan kesempatan serta akses yang lebih luas pada proses pengangkatan PPPK.

Tokoh masyarakat pejuang pendidikan madrasah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), H. Aman Rohman, SQ., S.Ag, turut menyuarakan keprihatinannya terkait persoalan tersebut. Ia mengatakan bahwa tidak boleh ada ketimpangan kesempatan antara guru madrasah dan guru sekolah umum dalam hal status kepegawaian.

“Tidak boleh ada kesenjangan antara pendidikan madrasah dengan yang lainnya. Harus ada keseimbangan. Madrasah juga harus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti tes maupun dilantik menjadi PPPK,”kata Aman Rohman Pada Minggu (30/11/2025)

H. Aman Rohman diketahui mantan Anghota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun 2004, ia menekankan pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten harus berkeadilan terhadap semua guru tanpa membedakan status lembaga pendidikan, karana semua guru tujuannya sama mencerdaskan generasi bangsa. Bahakan madrasah lebih menekankan aspek dan nilai-nilai keagamaan dibandingkan sekolah umum.

“Jadi jangan sampai ada diskriminasi terhadap sekolah madrasah, karena madrasah juga lembaga yang mencerdaskan anak bangsa. Kesempatan yang sama seperti guru sekolah negeri harus diterapkan juga kepada guru madrasah,” ujarnya.

Lebih jauh, H. Aman Rohman berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap guru-guru madrasah, khususnya guru yang telah mengabdi puluhan tahun namun belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.

“Guru di sekolah negeri dapat diangkat menjadi PPPK, sedangkan guru madrasah tidak. Mengapa demikian? Padahal tugas mereka sama, sama-sama mendidik dan mencerdaskan anak bangsa. Seharusnya tidak ada aturan yang berdampak timpang. Semua guru harusnya berhak mendapat kepastian status kepegawaian,” tegasnya.

 H. Aman Rohman juga mengungkapkan bahwa  para guru madrasah sudah melakukan aksi demonstrasi di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, sebagai bentuk penegasan tuntutan agar pemerintah segera membuka peluang pengangkatan PPPK bagi guru madrasah.

“Beberapa guru madrasah dari Kabupaten PALI juga ikut serta dalam aksi demonstrasi di Jakarta, meminta agar guru madrasah dapat diangkat menjadi PPPK. Saat ini kami hanya bisa menunggu, dan berharap pemerintah pusat memberikan keputusan terbaik untuk para guru madrasah,” pungkasnya. 

Aman Rohman menutup bincangnya dengan ungkapan kekehawatirannya terhadap dampak jangka panjang, apabila peran guru madrasah kurang dilibatkan oleh pemerintah, dikajawatirkan akan ada proses pendidikan agama yang tidak dapat dikontrol dan diawasi pemerintah yang dapat menyimpang dari ajaran islam Rahmatan lil’alamin.

“Dikehawatirkan akan muncul guru-guru yang tidak terverifikasi tidak terstruktur, sehingga menimbulkan gejolak baru di Indonesia.” Tutup Aman Rohman

Sementara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI saat dihubungi media ini melalui whatsApp mengatakan jika sekolah madrasah merupakan institusi pendidikan formal yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), berbeda dengan Sekolah Negeri (sekolah umum) yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Guru madrasah ini tersebar di bawah Kemenag,  Alokasi Formasi PPPK untuk guru madrasah, terutama madrasah swasta, harus diusulkan dan diproses oleh Kementerian Agama melalui kemenag yang tersebar baik di provinsi maupun kabupaten/kota.” Kata Imansyah BKPSDM BKD Kabupaten PALI.

Tak hanya minta tanggapan dari BKSPDM PALI, tim media ini juga meminta keterangan dari pihak Kemenag untuk memberikan keterangan terkait perihal diatas, namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Kemenag PALI tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi.(FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *