LON.COM, PALI – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Firdaus Hasbullah, memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak terdampak pengurangan. Terlebih, belakangan ini ramai isu pengurangan P3K.

Lantaran, Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mewajibkan pemerintah daerah (pemda) membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD, yang bakal berlaku pada tahun 2027
Firdaus menyatakan sudah berkomunikasi langsung dengan Bupati PALI untuk menyikapi penerapan UU tersebut, sehingga tidak berdampak pada pengurangan P3K.
“Kami sudah memastikan kepada bupati agar tidak ada pengurangan P3K. Bagaimanapun strategi dari pemerintah daerah agar P3K aman, tidak diberhentikan. Insya Allah tidak ada pemangkasan P3K di kabupaten PALI,” ujar Firdaus saat dimintai keterangan di Gedung DPRD PALI usai rapat paripurna, Senin (30/3/2026).
Saat ini belanja pegawai di Kabupaten PALI mencapai 40%. Jika mengacu UU tersebut, kata FH sapaan akrabnya, tentu membuat Pemerintah Kabupaten PALI perlu melakukan sejumlah strategi. Pemkab harus mengurangi belanja pegawai minimal 10% agar bisa memenuhi syarat dari UU tersebut.

Ketua DPW Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Provinsi Sumatera Selatan itu meyakini Bupati Asgianto memiliki strategi, sehingga Pemkab PALI mematuhi ketentuan dari Pemerintah Pusat.
“Bupati sudah punya langkah-langkah untuk memastikan tidak ada pengurangan P3K di PALI. Kita siap dukung,” katanya.
Politisi Partai Demokrat itu meminta kepada P3K di kabupaten berjuluk Serepat Serasan agar tetap fokus bekerja untuk melayani masyarakat. (Red)
















