Desak Pelimpahan Kasus Properti Rp238 Juta, Aliansi Geruduk Mapolda Sumsel dan Ancam Lapor ke Mabes Polri

banner 120x600

LIPUTANOKENEWS.COM, PLM – Suasana di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan mendadak memanas pada Selasa (15/9/2026) pagi. Puluhan massa dari Aliansi Untuk Keadilan Nusantara turun ke jalan guna menyuarakan keresahan atas lambatnya penanganan hukum yang menimpa seorang warga bernama Elis.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli properti ini sebenarnya telah menunjukkan titik terang setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Albert John Lorenz lengkap (P-21) melalui Surat Nomor B-7066/L.6.10/Eoh.1/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.

Kendati demikian, proses pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tak kunjung terlaksana. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa penundaan tersebut terjadi karena tersangka tengah sakit atau menjalani rawat inap.

Menanggapi alasan tersebut, pihak aliansi melayangkan kritik keras dan mendesak adanya pemeriksaan kesehatan ulang (second opinion) secara independen oleh tim medis RS Bhayangkara Polri. Langkah ini dinilai krusial guna menepis dugaan adanya unsur penguluran waktu dalam proses penegakan hukum.

Tidak hanya menyoroti mandeknya pelimpahan tahap II, massa aksi juga mempertanyakan arah penyidikan yang dinilai hanya menjerat satu orang pelaku lapangan.

Berdasarkan penelusuran aliansi, aliran dana senilai Rp238 juta dari korban masuk dan dikuasai langsung melalui rekening korporasi PT Swarna Bhumi Makmur. Oleh karena itu, mereka mendesak penyidik untuk memperluas cakupan penyelidikan dengan memeriksa jajaran petinggi perusahaan, termasuk Direktur Utama Jauhari Janto dan Komisaris Yulia Sidharta.

Aksi damai ini akhirnya diterima langsung oleh jajaran internal Polda Sumsel, termasuk Kasubdit Jatanras, Kasubdit Kamneg, serta panit yang menangani perkara.

Tim Aksi usai bertemu dengan Tim Penyidik Mapolda Sumsel

Bendahara Aliansi, Desmon Simanjuntak, S.H., mengungkapkan bahwa dalam audiensi tersebut pihak kepolisian berkomitmen menangani perkara secara serius. Respons cepat bahkan ditunjukkan dengan instruksi langsung dari Kasubdit Jatanras agar panit segera menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri (cekal) ke pihak Imigrasi terhadap tersangka.

Senada dengan hal tersebut, Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., MED., CPLA., CNPHRP, menegaskan bahwa kehadiran mereka murni untuk memastikan keadilan bagi korban tetap ditegakkan di wilayah hukum Polda Sumsel.

Namun, aliansi tetap memasang kuda-kuda tegas. Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada tindak lanjut yang signifikan terkait pelimpahan perkara dan pengembangan penyidikan, mereka siap membawanya ke tingkat nasional.

“Kami akan berdiskusi kembali apakah dalam satu dua hari ini kami akan melakukan aksi di Mabes Polri, sekaligus memasukkan surat ke Bapak Kapolri dan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ke Propam Mabes Polri,” tegas Desmon.

Hingga berita ini diturunkan, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak Polda Sumsel, Kejaksaan, maupun PT Swarna Bhumi Makmur untuk memberikan penjelasan resmi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!