LON.COM, PALI – Fenomena sulitnya media menemui pejabat publik kembali mencuat. Kali ini sorotan tertuju pada Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang disebut-sebut kerap sulit diakses oleh awak media meski untuk keperluan konfirmasi terkait program maupun keperluan lainnya.
Beberapa upaya konfirmasi melalui koordinasi dengan staf tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Bahkan saat dikonfirmasi staf hanya mengatakan jika ingin bertemu dengan kepala kantor harus mengajukan surat resmi.

“Siapapun, darimana pun, kalau mau ketemu kepala kantor BPN harus memasukkan surat permohonan secara tertulis dan resmi terlebih dahulu, baru diproses.” Ujar (DN) salah satu staf BPN PALI saat dikonfirmasi media ini, pada Senin, (13/4/2026)
Sebagai pejabat publik, Kepala Kantor memang memegang peranan penting dalam penentuan regulasi maupun kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat. Namun keterbukaan informasi publik menjadi keharusan, sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Kalau baru level kepala dilingkup kabupaten saja sudah sulit ditemui, bagaimana nanti jika pejabat tersebut menjabat sebagai bupati atau diatasnya?” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik PALI.
pemerhati kebijakan publik pun menilai, regulasi ATR/BPN Pali terlalu berlebihan, melebihi aturan dikantor dinas-dinas lain, bahka dikantor Bupati sekalipun.
”Menemui bupati saja cukup dengan janji atau menulis atensi, tidak harus mebuat surat resmi.” Tutupnya
Media seharusnya menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, bukan dipandang sebagai pihak yang mengganggu. Sikap tertutup ini menimbulkan tanda tanya tentang komitmen pejabat dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Publik berharap Kepala Kantor ATR/BPN kabupaten PALI dapat membuka akses komunikasi, memberikan informasi yang jelas, dan menjawab pertanyaan media. Transparansi bukan sekadar formalitas, tetapi tanggung jawab moral kepada publik.
Publik kini menunggu apakah pejabat tersebut akan mengedepankan keterbukaan, atau tetap memilih menutup diri di balik alasan regulasi yang tak berkesudahan.
Berita ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pejabat publik di Kabupaten PALI, serta bahan evaluasi untuk berbenah diri demi perubahan yang lebih baik dikabupaten PALI. Hingga terciptanya Pali maju Idonesia Emas. (Red)
















