Nasib PPPK Paruh Waktu PALI Terjawab: Kontrak Resmi Diperpanjang!

banner 120x600
banner 468x60

LON.COM, PALI – Suasana di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mendadak ramai pada Senin (25/5/2026). Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berbondong-bondong mendatangi gedung wakil rakyat tersebut. 

Kedatangan mereka bukan tanpa alasan, melainkan demi menjemput kepastian terkait kelanjutan kontrak kerja mereka dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI.

Aspirasi para pegawai ini langsung direspons cepat oleh parlemen. Bertempat di ruang rapat, perwakilan PPPK Paruh Waktu diterima langsung dalam audiensi yang dipimpin oleh Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, S.H. Yang didampingi oleh Wakil Ketua II, Firdaus Hasbullah, S.H., serta jajaran Komisi I DPRD PALI.

Untuk mengurai benang kusut dan memberikan jawaban konkret, rapat ini juga menghadirkan Kepala BKPSDM PALI, H. Imansyah, S.E., M.M., Kepala Dinas Kesehatan, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan.

Setelah melalui diskusi dan koordinasi yang intens, ketegangan para pegawai akhirnya mencair. Pertemuan tersebut membawa kabar baik yang dinanti-nantikan oleh puluhan PPPK Paruh Waktu.

“Alhamdulillah, pertemuan hari ini telah membuahkan hasil yang cukup memuaskan. Kontrak kerja seluruh PPPK Paruh Waktu (di Kabupaten PALI) resmi diperpanjang,” ujar Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, S.H., dengan nada lega usai memimpin rapat.

Meski perpanjangan kontrak sudah jelas, namun pertanyaan besar mengenai kapan status mereka bisa beralih menjadi PPPK Penuh Waktu masih membayangi. 

”kami berharap pemerintah tidak hanya memperpanjang masa kerja kami, namun lebih-lebih bisa mengalihkan status kami dari paruh waktu menjadi penuh waktu”. Ujar salah satu perwakilan P3K paruh waktu

Menanggapi hal tersebut, Ubaidillah menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa gegabah dan harus tetap bergerak di dalam koridor hukum yang berlaku.

“Mengenai persoalan status PPPK Paruh Waktu untuk menjadi Penuh Waktu, kita masih harus melihat dan mengkaji regulasi dari Pemerintah Pusat terkait pengangkatan status tersebut,” pungkas Ubaidillah menutup keterangannya.

Dengan adanya keputusan ini, puluhan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten PALI kini bisa bernapas lega dan kembali fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sembari mengawal regulasi pusat terkait masa depan status kepegawaian mereka. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *