Liputanokenews.com, (PALI) — Acara pernikahan bukan sekadar perayaan menyatukan dua insan dalam ikatan cinta, melainkan sebuah peristiwa agung yang memiliki dimensi multidimensional. Mulai dari nilai sakral keagamaan, kepatuhan konstitusional negara, hingga tradisi luhur mempererat tali persaudaraan.
Pesan mendalam ini disampaikan oleh KH. Aman Rohman, SQ., S.Ag. dalam sambutannya pada acara resepsi pernikahan Muhamad Radisan dan Seli Setiawati, yang digelar pada Minggu, 20 September 2026.
Di hadapan para tamu undangan, keluarga, serta sahabat yang hadir, KH. Aman Rohman memaparkan makna pernikahan dari berbagai sudut pandang penting:

Dalam perspektif Islam, mengundang saudara, keluarga, dan teman dekat merupakan sebuah anjuran yang mulia, bahkan bisa bergeser menjadi tingkat kewajiban. Sebaliknya, menghadiri undangan pernikahan hukumnya adalah wajib bagi yang diundang, selama tidak ada halangan syar’i.
Beliau mengingatkan, sengaja tidak hadir tanpa alasan jelas dengan maksud memutus hubungan silaturahim dapat mendatangkan dosa.
“Di antara cara membuktikan dan menjalankan perintah Tuhan untuk menjalin silaturahim persaudaraan sesama Muslim adalah dengan menghadiri undangan mereka. Sebab, kelak akan ada pertanyaan dari malaikat, ‘Man ikhwanuka?’ (Siapa saudaramu?). Bukti nyata kita bersaudara adalah saat kita hadir memenuhi undangan mereka,”pesan KH. Aman Rohman.
Secara hukum kenegaraan, pernikahan merupakan peristiwa konstitusional karena seluruh syarat dan tata caranya telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, sudah selayaknya prosesi ini disaksikan dan dihadiri oleh unsur pemerintah setempat.
Kehadiran aparat pemerintah tidak hanya untuk memberikan legitimasi administratif, tetapi juga momentum tepat bagi pemimpin daerah untuk menyampaikan ucapan selamat, sambutan, serta ruang strategis yang mudah dan murah untuk menyampaikan berbagai program kemasyarakatan langsung kepada warganya.
Menyinggung tradisi lokal, resepsi pernikahan atau yang lazim disebut ngunduh mantu sering kali dimaknai oleh para leluhur sebagai “sedekah adat terakhir”. Tradisi mengajak makan dan minum bersama ini sarat akan nilai amal saleh, ladang pahala melalui memberi makan orang lain, serta wadah efektif untuk mencairkan keakraban, merajut relasi kekeluargaan, dan mempertemukan kembali para sahabat serta teman sejawat.
Acara resepsi pernikahan Muhamad Radisan dan Seli Setiawati pun menjadi cerminan nyata bagaimana sebuah perhelatan bahagia mampu menyatukan nilai-nilai ibadah, sosial, dan budaya dalam kehangatan kebersamaan yang sarat makna.(FR)














