LIPUTANOKENEWS.COM, PALI – Pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali memantik perhatian publik. Proyek “Lanjutan Pembangunan Jalan Simpang Kereto menuju Desa Mangku Negara” yang digarap dengan nilai kontrak fantastis menuai catatan tajam terkait kualitas teknis hingga standar transparansi di lapangan.
Berdasarkan investigasi di lokasi, sejumlah persoalan fisik ditemukan pada proyek yang dikerjakan oleh CV Ayu Pratama ini:
Material Batu Pengeras Diduga Asal-Asalan: Batu yang digunakan untuk pengerasan jalan tampak tidak seragam, dari ukuran kecil hingga besar, serta diduga masih tercampur kadar tanah yang cukup tinggi. Dikhwatirkan jalan akan berlumpur saat musim penghujan

Pemadatan dan Badan Jalan Belum Optimal: Permukaan jalan hasil pengupasan sepanjang 2.166 meter terpantau belum rata dan bergelombang, diperparah dengan timbulan debu yang cukup tebal akibat minimnya pemadatan yang layak.
Atribut Keselamatan Diabaikan: Rambu peringatan “Orang Bekerja” tidak terlihat jelas di akses masuk lokasi, mengindikasikan longgarnya aspek keselamatan kerja (K3).
Papan Informasi ala Kadarnya: Dengan anggaran bersumber dari APBD PALI Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.453.000.000, papan informasi proyek justru hanya digantung pada sebatang pohon menggunakan kayu, jauh dari standar konstruksi informasi publik yang layak.

Di tengah sorotan kualitas fisik, keterbukaan informasi dari instansi berwenang juga jalan di tempat. Saat tim media melayangkan permohonan resmi terkait metode pelaksanaan, spesifikasi jenis material, hingga hasil uji laboratorium teknis, Dinas PUTR Kabupaten PALI hanya menyerahkan rincian item pekerjaan umum.
Rincian tersebut mencakup penyiapan dan pengupasan badan jalan sepanjang 2.166 meter, penebangan pohon, serta pemasangan 14 unit gorong-gorong beton berdiameter 60 sentimeter di dua titik. Dokumen teknis dan uji material krusial yang dimohonkan justru tidak diberikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek dengan nomor kontrak 600/026/KPA.01/LP/SKDM/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026 ini telah melaksanakan Serah Terima Lapangan (STL) pada 15 Juli 2026. Bahkan, Uang Muka Kerja (UMK) sebesar 30 persen dari nilai kontrak (termasuk PPN dan PPh) dilaporkan telah dicairkan.
Mengingat proyek ini menggunakan uang rakyat melalui APBD, masyarakat mendesak instansi terkait dan pihak kontraktor untuk lebih serius mengawal mutu pekerjaan agar manfaat infrastruktur dapat dirasakan secara optimal dan akuntabel. Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi terus berproses melayangkan surat keberatan resmi guna mendapatkan keterbukaan informasi yang transparan dari Dinas PUTR PALI.
Dewa (30) aktivis PALI, ia berharap adanya efesiensi anggaran, pemkab PALI harus betul-betul mengutamakan kegiatan yang bersifat urgen. Menurutnya dikabupaten PALI masih banyak kegiatan lain yang lebih mendesak.
”kalaupun ini mendesak, pemerintah juga harus betul-betul mengawal serta keterbukaan kepada semua pihak.” Tutup dewa.(red)














